Home - Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Selamat Datang

di Website Resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi

PEMKO TEBING TINGGI IKUTI RAKOR VIRTUAL PENGENDALIAN INFLASI DAN SOSIALISASI INPRES KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH 

 

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara virtual terkait pengendalian inflasi daerah dan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (19/5/2025) di ruang kerja Wali Kota, lantai IV, gedung Balai Kota.

 

Rakor dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Drs. Jend.Pol (purn.) Muhammad Tito Karnavian, M.A., P.hD., dan diikuti oleh para Kepala Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta diikuti juga oleh Forkopimda dan TPID di daerah masing-masing dan instansi terkait. 

 

Dalam arahannya, Mendagri RI menjelaskan bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 27 Maret 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menginstruksikan kepada sejumlah menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam rangka percepatan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

"Sesuai tugas dan fungsi masing-masing, kita harus melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi ini," tegas Mendagri.

 

Mendagri juga menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan koperasi ini. Menurutnya, peran Bupati dan Wali Kota sebagai pembina kepala desa dan BPD menjadi sangat penting. 

 

Lebih lanjut, Mendagri RI menyatakan bahwa Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam mendukung pendirian Koperasi Merah Putih, termasuk pembiayaan administratif seperti pembayaran notaris.

 

"Kami berikan payung hukum agar kepala daerah tidak ragu menggunakan BTT. Ini penting agar tidak ada alasan bagi daerah untuk menunda-nunda," pungkas Mendagri.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan paparan terkait kondisi inflasi dan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu ketiga Mei 2025. Ia mengungkapkan adanya kenaikan IPH di tujuh provinsi dan penurunan di 31 provinsi pada minggu ketiga Mei 2025 dibandingkan bulan sebelumnya. Komoditas cabai rawit dan cabai merah menjadi penyumbang utama kenaikan tersebut.

 

"Provinsi yang mengalami kenaikan IPH antara lain Papua Tengah, Maluku, Papua, Maluku Utara, dan Kalimantan Selatan," jelas Kepala BPS RI. 

 

Pihaknya mengimbau pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan konkret di lapangan, termasuk menjaga kelancaran distribusi dan meningkatkan cadangan pangan strategis.

 

Turut hadir secara virtual, Plt. Kabag Perekonomian dan SDA Safaruddin, Serda M.S. Harahap mewakili Danramil 13/TT, Kepala BPS Kota Tebing Tinggi Azantaro, Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, Kadis Perdagangan, Koperasi, UKM Zahidin, Kadis Nakerperin Iboy Hutapea, instansi/ stakeholder terkait dan perwakilan TPID Tebing Tinggi serta tim peliputan Diskominfo.

Komentar
  • TERBARU
  • TERPOPULER
  • ACAK