EVALUASI DATA LPJU TEBING TINGGI, PEMKO UNGKAP ADANYA KETIDAKSESUAIAN DATA DENGAN HASIL SURVEI LAPANGAN

Pemerintah Kota Tebing Tinggi menemukan adanya selisih signifikan antara data jumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) milik pemerintah dan tagihan listrik dari PLN. Temuan ini terungkap dalam rapat koordinasi lintas instansi yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi, H. Kamlan Mursyid di Aula Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi, Jumat (23/5/2025).
Dalam rapat yang turut dihadiri oleh narasumber, Kepala Dinas Perhubungan, Manahan Guntur Harahap, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Chairun Nasrin Nasution, Kabid Aset - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Syafri Amri Siregar, serta perwakilan PLN ini, dipaparkan hasil survei terbaru terhadap aset LPJU.
Dari 4.336 tiang lampu yang tercatat dalam neraca aset daerah, survei lapangan hanya menemukan 2.550 tiang aktif dengan total 2.819 unit lampu. Sebagian besar tiang tersebut dilengkapi satu hingga dua lampu, disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan penerangan.
Yang menjadi sorotan adalah, meskipun secara fisik jumlah tiang dan lampu berkurang drastis, tagihan listrik dari PLN tidak menunjukkan penurunan yang sepadan. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir, tagihan justru tetap tinggi atau bahkan meningkat. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari Wali Kota Tebing Tinggi.
"Bapak Walikota menilai ada potensi penghematan hingga 40% jika mengacu pada data riil tiang dan lampu. Namun anehnya, tagihan tidak berkurang, malah sama atau naik,” jelas Plt. Sekdako Tebing Tinggi.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi menduga beberapa faktor penyebab kebocoran biaya ini, antara lain adanya lampu yang dipasang secara mandiri oleh warga di tiang milik pemerintah tanpa koordinasi, atau lampu yang menghadap ke rumah warga namun tetap masuk dalam tagihan pemerintah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kota Tebing Tinggi berencana membentuk tim gabungan bersama PLN guna melakukan verifikasi lapangan secara berkala. Selain itu, akan disusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur mekanisme pencatatan, penambahan, dan pengurangan lampu di lapangan berdasarkan data real-time.
“Langkah ini mirip seperti sistem validasi BPJS Kesehatan. Kami akan terapkan pola validasi bulanan terhadap LPJU, termasuk mengidentifikasi lampu yang rusak, lampu tambahan, serta lampu yang dipasang secara ilegal,” kata Kadis Perkim, Chairun Nasrin Nasution.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Tebing Tinggi juga berencana menggandeng konsultan untuk melakukan kajian teknis dan menghitung estimasi kebutuhan ideal LPJU di kota tersebut. Dari hasil awal, diperkirakan kebutuhan ideal mencapai 5.376 lampu, dengan asumsi 30% di antaranya akan mengalami kerusakan setiap tahunnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mengefisiensikan anggaran daerah, tetapi juga mendorong transparansi dan akurasi dalam pengelolaan aset penerangan jalan.
Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) akan menyesuaikan nilai aset di neraca berdasarkan hasil verifikasi terbaru. Pemerintah Kota Tebing Tinggi juga menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat, agar pajak penerangan jalan yang dibayar melalui rekening listrik benar-benar sepadan dengan pelayanan yang diterima.
"Jangan sampai masyarakat dibebani, tapi jalannya gelap. Kita ingin ada keseimbangan antara pengeluaran dan manfaat,” pungkas Kabid Aset BPKPD, Syafri Amri Siregar.